Mereka adalah Andik Budiawan (26 ),alias wawan, lulusan SD - yang 2 kali terjerat kasus serupa, asal Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Kencong dan Muhammad Arif ( 22 ), asal Dusun Ponjen Lor Desa/ Kecamatan Kencong.
Kedua tersangka, salah satunya wawan sudah 2 kali terjerat kasus serupa. Mereka tak berkutik saat pembeli mereka ternyata polisi, kata petugas Raskrim.
Dari tangan wawan (tersangka) polisi menyita barang bukti (BB) berupa uang hasil penjualan Rp 20 ribu dan 100 butir pil koplo jenis Trex.Sementara dari tangan Muhammad Arif diamankan uang Rp 45 ribu, 160 butir Dexstro dan 10 butir Trex.
Barang Bukti itu diamankan petugas dari tangan masing - masing tersangka, terang AKP Ma'ruf Kapolsek Kencong.Terkait penangkapan itu Kapolsek menegaskan akan terus memerangi sindikat peredaran pil koplo yang tumbuh subur di wilayah ,hukum Polsek Kencong
Untuk itu, AKP Ma'ruf mengajak semua masyarakat Kencong agar selalu berkoordinasi dan mau memberi informasi,agar polisi bisa segera membasmi jaringan peredaran pil koplo
"Tanpa kudungan masyarakat, mustahil upaya polisi bisa terlaksa secara maksimal, "ujarnya. Ditambahkan,mayoritas konsumen 'pil anjing' saat ini adalak kelompok pemuda.Untuk itu sejumlah orang tua harus mendukung upaya polisi.
Dengan cara memantau kegiatan anak masing - masing pada jam - jam yang di anggaprawan. Yakin antara Pukul 16.00 - 21.00 WIB. "Diantara jam- jam itu,sayaberharap ada pemantau khusus dari para orang tua apa aktifitas yangdi lakukan anak - anak"pungkasnya.