Jember- Sekretaris Kabupaten Jember akhirnya buka mulut soal kayu tegakan yang menjadikan Laporan Hasil Penilaian (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Kabupaten Jember wajar dengan pengecualian.
Laporan Hasil Penilaian (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2011
untuk Kabupaten Jember dengan nilai wajar dengan pengecualian yang
disinyalir karena beberapa persoalan yang diantaranya adalah mengenai
kasus kayu tegakkan, hari ini akhirnya terkuak.
Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto
akhirnya membuka persoalan tersebut kepada media. Menurut Sekkab, hal
tersebut terjadi karena ada peraturan berbeda antara perhutani dengan
Pemkab Jember. Seharusnya Pemkab Jember menunggu putusan pembebasan
lahan selesai, baru memberikan ganti rugi atas kayu itu kepada
Perhutani, tetapi pihak Perhutani kebalikannya, yaitu harus ada ganti
rugi kayu dahulu sebelum pembebasan. Sehingga setelah pemkab memberikan
Rp. 828 juta kepada Perhutani untuk ganti rugi kayu, BPK menilainya
minus.
Sekretaris Kabupatan Jember Sugiarto
kepada wartawan mengatakan, Temuan BPK terkait pembayaran hibah kayu
tegakan memang Pemkab mendapatkan tagihan dari Perhutani, hal itu karena
adanya pembebasan lahan untuk Jalur Lintas Selatan. Karena penetapan
lahan tersebut sampai saat ini belum tuntas maka dikatakan, oleh BPK
masih tidak diakui kewajarannya dengan alasan masih bersifat prediksi
atau perkiraan, sedangkan dari Perhutani sudah jelas, meminta tagihan
tersebut kepada Pemkab, dan sudah menjadi peraturan baku Perhutani. Atas
hal tersebut, Pemkab membayar kepada Perhutani Jember Rp. 828 juta,
sesuai nilai perkiraan atas kayu itu. Tetapi karena masih perkiraan maka
pemkab disalahkan oleh BPK, dan seharusnya belum dibayarkan dahulu,
sampai menunggu penetapan lahan selesai.
Sedangkan untuk kayunya masih nilai
tumbuhan jadi semisal saat ini usia kayu 5 tahun dan akan dipanen 25
tahun lagi maka nilai 25 tahun kemudian itu yang harus dibayar pemkab.
Tetapi jika nilainya kurang dari 828 juta maka Perhutani akan
mengembalikan kepada Pemkab Jember. Hal itu masuk dalam peraturan
perhutani, sehingga terpaksa dilakukan oleh Pemkab Jember.
Sumber : http://jemberpost.com/?p=3907