Headlines News :
autoresponder indonesia murah berkualitas viosender.com
radio streaming shoutcast murah indonesia, jasa pembuatan radio streaming, cara membuat radio streaming
Home » » Pemkab Buka Mulut Soal Kayu Tegakan

Pemkab Buka Mulut Soal Kayu Tegakan

Written By padas fm on 31 Jul 2012 | 23.30


Jember- Sekretaris Kabupaten Jember akhirnya buka mulut soal kayu tegakan yang menjadikan Laporan Hasil Penilaian (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Kabupaten Jember wajar dengan pengecualian.


Laporan Hasil Penilaian (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2011 untuk Kabupaten Jember dengan nilai wajar dengan pengecualian yang disinyalir karena beberapa persoalan yang diantaranya adalah mengenai kasus kayu tegakkan, hari ini akhirnya terkuak.

Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto akhirnya membuka persoalan tersebut kepada media. Menurut Sekkab, hal tersebut terjadi karena ada peraturan berbeda antara perhutani dengan Pemkab Jember. Seharusnya Pemkab Jember menunggu putusan pembebasan lahan selesai, baru memberikan ganti rugi atas kayu itu kepada Perhutani, tetapi pihak Perhutani kebalikannya, yaitu harus ada ganti rugi kayu dahulu sebelum pembebasan. Sehingga setelah pemkab memberikan Rp. 828 juta kepada Perhutani untuk ganti rugi kayu, BPK menilainya minus.

Sekretaris Kabupatan Jember Sugiarto kepada wartawan mengatakan, Temuan BPK terkait pembayaran hibah kayu tegakan memang Pemkab mendapatkan tagihan dari Perhutani, hal itu karena adanya pembebasan lahan untuk Jalur Lintas Selatan. Karena penetapan lahan tersebut sampai saat ini belum tuntas maka dikatakan, oleh BPK masih tidak diakui kewajarannya dengan alasan masih bersifat prediksi atau perkiraan, sedangkan dari Perhutani sudah jelas, meminta tagihan tersebut kepada Pemkab, dan sudah menjadi peraturan baku Perhutani. Atas hal tersebut, Pemkab membayar kepada Perhutani Jember Rp. 828 juta, sesuai nilai perkiraan atas kayu itu. Tetapi karena masih perkiraan maka pemkab disalahkan oleh BPK, dan seharusnya belum dibayarkan dahulu, sampai menunggu penetapan lahan selesai.

Sedangkan untuk kayunya masih nilai tumbuhan jadi semisal saat ini usia kayu 5 tahun dan akan dipanen 25 tahun lagi maka nilai 25 tahun kemudian itu yang harus dibayar pemkab. Tetapi jika nilainya kurang dari 828 juta maka Perhutani akan mengembalikan kepada Pemkab Jember. Hal itu masuk dalam peraturan perhutani, sehingga terpaksa dilakukan oleh Pemkab Jember.

Sumber : http://jemberpost.com/?p=3907
 

Poskan Komentar

Share this article :

Head Office

Gunungsari,Umbulsari,Jember Tlp : 0336 7708160 Sms :082331971003 Email : radio.padas@yahoo.com

PADAS FM

PADAS FM

 
Support : Creating Website | Dani Thok KOber
Proudly powered by PADAS RADIO
Copyright © 2011. PADAS RADIO - All Rights Reserved
Template Design by Dani Thok KOber Published by PADAS RADIO