July dilaporkan mantan istrinya, Dewi Vistiatin atas pemalsuan akte nikah dan akte cerai.
Dewi membuat laporan dengan didampingi advokat Priyagus Widodo, “Kita harus menempuh masalah ini secara hukum agar bisa tertuntaskan,” ujar Dewi Vistiatin Senin (06/08/2012).
Ia menuturkan, pihaknya mengakui bahwa adanya perceraian dalam rumah tangganya. Namun, akte cerai yang ia dapat dari Jan dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Surabaya tertanggal 27 Juni 2012, yang menjelaskan bahwa pengadilan tidak pernah mengeluarkan akte cerai nomor : 418/AC/2006/PA/Sby Nomor Seri : M 109637 atas nama July Jan Sambiran bin Bernard dengan Dewi Vistiatin binti Abdul Rahman.
“Kami menjalani rumah tangga selama 8 tahunan. Mulai tahun 2001 di Banjarmasin, memenuhi syarat hukum Islam. Tapi, tahun 2009 kami sepakat cerai, dengan akte cerai yang diberikan Jan tertulis dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Surabaya,” ucap Dewi.
Disamping itu menurutnya, pihaknya juga membawa surat keterangan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegalsari yang menyatakan bahwa pernikahan dia dan suaminya tidak pernah tercatat. Surat dengan nomor Kk.13.36.9/Pw.01/120/2012 dengan perihal klarifikasi pencatatan nikah dikeluarkan tertanggal 28 Juni 2012.
“Dengan proses hukum ini, saya berharap ada kejelasan status perkawinan saya. Saya sudah ikhlas kalau bercerai dengan Jan,” tegas Dewi.
Sementara itu menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib, pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan proporsional.
Sumber : http://www.beritajatim.com