Headlines News :
autoresponder indonesia murah berkualitas viosender.com
radio streaming shoutcast murah indonesia, jasa pembuatan radio streaming, cara membuat radio streaming
Home » » Anak Kandung Ditiduri 21 Kali

Anak Kandung Ditiduri 21 Kali

Written By padas fm on 26 Okt 2012 | 06.55

Ilustrasi
Sampang - Tak puas dengan dua istri yang siap melayani hubungan badan kapan pun saat dibutuhkan, Marhawi (60) warga Desa Anggersek Kecamatan Camplong kabupaten Sampang ini tega mengambil keperawanan putrinya sendiri. Tak hanya sekali dua kali, Marhawi menyetubuhi MH (14) hingga 21 kali.

Informasi yang berhasil dihimpun , terciumnya kasus pemerkosaan terhadap MH ini berawal dari kecurigaan ibu kandung korban. Marhawi sering menjemput anaknya dengan alasan untuk dibawa ke rumah istrinya yang pertama di Kecamatan Pangarengan. Sayangnya, si ibu tidak punya bukti.

Pada suatu malam, hubungan tersebut kepergok oleh anak dari istri pertama. Karena jengkel, si anak tersebut memberitahu kepada ibu korban. Tapi, MH tidak mengakui perbuatan orang tuanya. hanya setelah didesak, MH menceritakan semua perilaku bejat sang ayah.

Tak terima dengan perbuatan suaminya, RD, istri kedua tersangka bersama korban mendatangi mapolres Sampang guna melapor. Hanya dalam hitungan jam, petugas Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan memiliki 7 keturunan ini melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri sejak Agustus lalu. Korban terpaksa melayani nafsu bejat sang ayah lantaran diancam akan dibunuh.

Kabag Ops Kompol Alfian Nurrizal ketika dikonfirmasi mengatakan, berdasar pengakuan tersangka, korban digagahi hingga sebanyak 21 kali di lokasi yang berbeda. "Persetubuhan yang paling sering dilakukan tersangka, yakni di rumah korban dan di rumah istri pertama tersangka," terang Alfian, Rabu (24/10/2012).

Sementara akibat perbuatannya, Marhawi terancam dijerat dengan UU RI perlindungan anak pasal 81 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda 3 ratus juta.

sumber : www.beritajatim.com

Poskan Komentar

Share this article :

Head Office

Gunungsari,Umbulsari,Jember Tlp : 0336 7708160 Sms :082331971003 Email : radio.padas@yahoo.com

PADAS FM

PADAS FM

 
Support : Creating Website | Dani Thok KOber
Proudly powered by PADAS RADIO
Copyright © 2011. PADAS RADIO - All Rights Reserved
Template Design by Dani Thok KOber Published by PADAS RADIO