Kepala BKSDA Jatim III, Sunandar Trigunajasa, Selasa, mengatakan, burung-burung tersebut diserahkan sejumlah warga kepada petugas BKSDA secara sukarela dan tanpa ada paksaan.
"Burung langka itu diserahkan setelah kami melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Hayati dan Ekosistemnya," tuturnya.
Menurut dia, burung langka tersebut diserahkan warga kepada petugas BKSDA di wilayah Kecamatan Sumbersari, Wuluhan dan Ambulu.
"Petugas BKSDA mensosialisasikan larangan memelihara atau memperjualbelikan hewan langka yang dilindungi Undang-Undang karena sebagian besar hewan langka yang dipelihara atau diperjualbelikan adalah jenis burung," paparnya.
Dalam UU Konservasi Hayati dan Ekosistem, lanjut dia, warga yang memelihara atau memperjualbelikan hewan langka yang dilindungi bisa terancam hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sunandar menjelaskan hewan yang telah diamankan tersebut akan dititipkan pada lembaga konservasi dan nantinya ada keputusan hewan-hewan itu akan dilepas atau dibebaskan di habitatnya, sehingga hewan langka tersebut tidak punah.
sumber : antarajatim.com