Jember -Tiga orang siswi SMA Negeri 3 Jember, Jawa Timur, yang diduga menganiaya dua teman mereka terancam menjadi pesakitan. Polisi mengusut perkara penganiayaan itu dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tiga orang siswi yang menjadi tersangka penganiayaan itu berinisial N, V, dan A. N dan A sama-sama duduk di kelas 3, sementara V duduk di kelas 1. "Kami mengenakan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003," kata Makung Ismoyojati, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jember, Jumat (14/9/2012).
Dalam pasal tersebut disebutkan: setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua korban dan saksi-saksi, polisi mendapat keterangan, persoalan dipicu oleh masalah undangan perkawanan di Blackberry Messenger. "V ingin meng-invite salah satu korban. Namun, karena korban sedang belajar kelompok, akhirnya diabaikan. Tidak terima, V lapor ke A. Akhirnya, korban dibawa ke ruang kelas 10 E, dan terjadi kekerasan di sana," kata Makung.
Korban mengaku dipukul, namun tak sampai luka berat. Polisi akan menyita senjata yang digunakan yakni sabuk. Penganiayaan terjadi Sabtu lalu, dan polisi baru menerima laporan Kamis (13/9/2012) dini hari, sekitar pukul dua.
Kemungkinan adanya penambahan tersangka bisa terjadi. Namun, sejauh ini berdasarkan keterangan saksi dan korban, tersangka baru tiga orang.
Ismoyo menyatakan polisi tetap akan memproses secara hukum kasus itu, walau pun nantinya korban dan pelaku berdamai. "Kita melaksanakan proses prosedural. Masalah perdamaian, itu di luar penyidikan. Silakan, tapi proses hukum jalan terus," katanya.
Polisi juga akan melakukan pembinaan terhadap pengelola sekolah. Pasalnya, penganiyaan diduga terjadi di dalam sekolah. Sementara, guru tidak ada yang tahu.
sumber : beritajatim.com









