Edi Winoto, Kepala Desa Kraton, Kencong.
Kencong - Merasa nama baiknya
dicemarkan, Edi Winoto (43), Kepala Desa Kraton Kecamatan Kencong
melaporkan Sair (45), warganya sendiri yang tinggal di Dusun
Kedunglangkap Desa Kraton ke Mapolsek Kencong pada Sabtu lalu. Disamping
merasa malu karena kejadian itu pas dihadapan Camat Kencong dalam
sebuah acara ke kantor kecamatan beberapa waktu lalu, Edi Winoto sendiri
merasa tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang diungkapkan
warganya tersebut.
Informasi dari Polsek Kencong,
berdasarkan keterangan Edi Winoto dalam laporannya, pelapor merasa
tersinggung dan malu karena saat dihadapan Camat Kencong, Sair
mengatakan kalau dirinya telah menghabiskan sejumlah dana untuk
pengurusan sebidang tanah. “Petinggi dan kerawatnya maling kabeh (Kepala
desa dan kerawatnya maling semua, red.),” kata penyidik menirukan
penyampaian Kades Kraton dalam laporannya atas ucapan Sair.
Sementara dari seorang saksi, yang
sempat dimintai keterangan oleh petugas Polsek Kencong terkait laporan
tersebut mengatakan, sebenarnya permasalahan tersebut terjadi sekitar 3
tahun silam. Dimana pada waktu itu, Mira yang diketahui warga Banyuwangi
dan Suliono warga Desa Kraton sedang melakukan pengurusan akte sebidang
tanah yang lokasinya ada di Desa Kraton.
Menurut saksi, melalui NYT, WKD dan AS,
Mira sudah menyerahkan dana sekitar RP 6 juta untuk biaya pengurusan
akte tanah tersebut. Namun entah kenapa, hingga kini pengurusan tanah
tersebut masih belum rampung juga. “Keterangan saksi uang itu diserahkan
pada ketiga orang tersebut,” imbuh penyidik.
Menyikapi hal itu, dalam keterangannya,
Kades Kraton Edi Winoto menyampaikan kalau tidak selesainya masalah
tersebut dikarenakan masih kurangnya tanda tangan salah satu ahli waris
yang ada. Untuk itu pihaknya tidak berani mengambil langkah sebelum
semua ahli waris membubuhkan tanda tangannya.
Dalam keterangannya juga, dengan tegas
Edi Winoto membantah kalau dirinya telah menghabiskan dana sekitar RP 6
juta seperti yang diucapkan terlapor. Bahkan dirinya mengatakan kalau
tidak pernah tahu adanya dana tersebut, apalagi menerimanya. Dari
itulah, Edi Winoto akhirnya melaporkan hal itu ke Mapolsek Kencong.
Kapolsek Kencong AKP Ma’ruf, saat
ditemui di ruang kerjanya membenarkan adanya laporan dugaan pencemaran
nama baik tersebut. Pihaknya sedang mengumpulkan keterangan dari
beberapa saksi, untuk menindaklanjuti laporan tokoh warga Kraton
tersebut. “Dalam tahap pengumpulan keterangan para saksi,” jelas Ma’ruf.
Namun begitu, dari keterangan beberapa
saksi yang berhasil didapat, menurut Ma’ruf kecil kemungkinan
keterlibatan pelapor seperti yang sempat diucapkan terlapor. “Tunggu
perkembangannya ya,” imbuh kapolsek. Kalau semua bukti tersebut
menguatkan, menurut Ma’ruf terlapor akan terjerat pasal 310 KUHP dengan
ancaman kurungan penjara 9 bulan.
Sumber : wartajember.com