Headlines News :
autoresponder indonesia murah berkualitas viosender.com
radio streaming shoutcast murah indonesia, jasa pembuatan radio streaming, cara membuat radio streaming
Home » » Merasa Namanya Dicemarkan, Seorang Kades Polisikan Warganya

Merasa Namanya Dicemarkan, Seorang Kades Polisikan Warganya

Written By padas fm on 2 Agu 2012 | 05.30

Edi Winoto, Kepala Desa Kraton, Kencong.

Kencong - Merasa nama baiknya dicemarkan, Edi Winoto (43), Kepala Desa Kraton Kecamatan Kencong melaporkan Sair (45), warganya sendiri yang tinggal di Dusun Kedunglangkap Desa Kraton ke Mapolsek Kencong pada Sabtu lalu. Disamping merasa malu karena kejadian itu pas dihadapan Camat Kencong dalam sebuah acara ke kantor kecamatan beberapa waktu lalu, Edi Winoto sendiri merasa tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang diungkapkan warganya tersebut.

Informasi dari Polsek Kencong, berdasarkan keterangan Edi Winoto dalam laporannya, pelapor merasa tersinggung dan malu karena saat dihadapan Camat Kencong, Sair mengatakan kalau dirinya telah menghabiskan sejumlah dana untuk pengurusan sebidang tanah. “Petinggi dan kerawatnya maling kabeh (Kepala desa dan kerawatnya maling semua, red.),” kata penyidik menirukan penyampaian Kades Kraton dalam laporannya atas ucapan Sair.

Sementara dari seorang saksi, yang sempat dimintai keterangan oleh petugas Polsek Kencong terkait laporan tersebut mengatakan, sebenarnya permasalahan tersebut terjadi sekitar 3 tahun silam. Dimana pada waktu itu, Mira yang diketahui warga Banyuwangi dan Suliono warga Desa Kraton sedang melakukan pengurusan akte sebidang tanah yang lokasinya ada di Desa Kraton.

Menurut saksi, melalui NYT, WKD dan AS, Mira sudah menyerahkan dana sekitar RP 6 juta untuk biaya pengurusan akte tanah tersebut. Namun entah kenapa, hingga kini pengurusan tanah tersebut masih belum rampung juga. “Keterangan saksi uang itu diserahkan pada ketiga orang tersebut,” imbuh penyidik.

Menyikapi hal itu, dalam keterangannya, Kades Kraton Edi Winoto menyampaikan kalau tidak selesainya masalah tersebut dikarenakan masih kurangnya tanda tangan salah satu ahli waris yang ada. Untuk itu pihaknya tidak berani mengambil langkah sebelum semua ahli waris membubuhkan tanda tangannya.

Dalam keterangannya juga, dengan tegas Edi Winoto membantah kalau dirinya telah menghabiskan dana sekitar RP 6 juta seperti yang diucapkan terlapor. Bahkan dirinya mengatakan kalau tidak pernah tahu adanya dana tersebut, apalagi menerimanya. Dari itulah, Edi Winoto akhirnya melaporkan hal itu ke Mapolsek Kencong.

Kapolsek Kencong AKP Ma’ruf, saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan adanya laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. Pihaknya sedang mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi, untuk menindaklanjuti laporan tokoh warga Kraton tersebut. “Dalam tahap pengumpulan keterangan para saksi,” jelas Ma’ruf.

Namun begitu, dari keterangan beberapa saksi yang berhasil didapat, menurut Ma’ruf kecil kemungkinan keterlibatan pelapor seperti yang sempat diucapkan terlapor. “Tunggu perkembangannya ya,” imbuh kapolsek. Kalau semua bukti tersebut menguatkan, menurut Ma’ruf terlapor akan terjerat pasal 310 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 bulan.


Sumber : wartajember.com

 

Poskan Komentar

Share this article :

Head Office

Gunungsari,Umbulsari,Jember Tlp : 0336 7708160 Sms :082331971003 Email : radio.padas@yahoo.com

PADAS FM

PADAS FM

 
Support : Creating Website | Dani Thok KOber
Proudly powered by PADAS RADIO
Copyright © 2011. PADAS RADIO - All Rights Reserved
Template Design by Dani Thok KOber Published by PADAS RADIO