Pernikahan Nunung Srimulat dengan calon suaminya, Iyan Sambiran terancam batal. Pasalnya, Iyan yang sudah dilaporkan ke Polda Jawa Timur, terancam pasal pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Mbak Dewi sudah laporkan ke Polda Kalsel, tapi dilimpahkan ke Polda Jatim. Akhirnya sudah melapor atas tindak pidana pemalsuan surat yang disangka dilakukan Iyan dengan pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat dan kemarin sudah diperiksa 33 pertanyaan. Lalu saya akan tuntut 266 KUHP karena ini surat perceraian, kemungkinan ada juga 264, kalau 263 hanya 6 tahun, kalau 264 itu 8 tahun dan terlapor bisa ditahan di Polda Jatim," ujar kuasa hukum mantan istri Iyan, Dewi, Ferry Juan saat ditemui di hotel Mercure, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (7/8)
Menurut pengacara tersebut, Iyan bisa ditahan agar tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri. Selain itu dalam kesempatan tersebut, Ferry menegaskan jika kliennya tidak bermaksud untuk mencari sensasi dalam kasusnya.
"Tidak ada unsur mencari sensasi atau popularitas. Tujuan mbak Dewi ya jelas ini cuma mau menuntut akte yang asli. Kalau nggak ada yang asli berarti ini masih sah. Kan nggak boleh kalau masih sah tapi mau menikah lagi kalau nggak ada izin dari mbak Dewi," katanya.
Pihak Dewi menegaskan pemalsuan dokumen tersebut adalah hal yang sangat serius. "Ini hal yang sangat serius dan harus ditindak secara tegas. Karena ini surat-suratnya tidak sah. Ini kan melanggar hukum dan agama," pungkasnya.
sumber : http://www.merdeka.com