Korban diduga dipaksa melayani nafsu bejat Giat, sehingga kini harus menanggung aib yang sudah ditorehkan oleh pelaku. Mengetahui anaknya telah diperkosa pelaku, orang tua korban geram dan melaporkan tindakan bejat pelaku ke Mapolres Kediri.
Menurut penjelasan Humas Polres Kediri Ipda Ribiko Entas, pihaknya belum mengamankan terlapor, tetapi pihaknya berjanji akan menjerat pelaku dengan pasal 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
"Korban sudah kita mintai keterangan dan kita bawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum. pelaku akan kita panggil untuk periksaan," ungkap Ribiko Entas kepada wartawan, Senin (17/9/2012).
Ribiko menjelaskan bahwa tindak asusila itu berlangsung, pada Minggu (9/9/2012) lalu. Sekitar pukul 13.30 WIB ketika korban berjalan melintas di depan rumah Giat yang kemudian dipanggil pelaku untuk masuk ke rumah pelaku.
"Korban tanpa curiga masuk ke rumah pelaku, kalau pelaku hendak berbuat jahat kepadanya," terang Ribiko.
Kemudian ia dipaksa melayani nafsu birahi pelaku. Korban menolak. Kemudian pelaku memaksanya. Namun ulah bejat pelaku baru terungkap, pada Jumat (14/09/12) lalu.
"Saat itu ibu korban kaget melihat ada flek di celana dalam anaknya. Ibu korban semula hanya beranggapan putrinya sedang mengalami keputihan," jelasnya.
Mengetahui ada flek di celana dalam korban, ibu korban bertanya kepada anak perempuannya.
"Korban yang masih lugu menjawab jika dia pernah diajak main kuda-kudaan oleh pelaku," tambahnya.
Terang saja, pengakuan korban membuat sang ibu terkejut dan langsung mengajak anaknya ke kantor polisi untuk melapor atas tindakan bejat Giat yang sudah kakek-kakek itu.
sumber : http://surabaya.detik.com