Surabaya - Pelayanan pengesahan STNK tahunan dan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan SWDKLLJ (Jasa Raharja) makin dipermudah pelayanannya. Yakni, masyarakat wajib pajak (WP) baik roda dua dan roda empat cukup membawa KTP dan STNK asli, tanpa membawa BPKB.
Kepala Dipenda Jatim, AA Gde Raja Wija kepada wartawan di kantornya, Selasa (2/10/2012) mengatakan, sesuai peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012, pelayanan pengesahan STNK tahunan makin dipermudah.
"WP silakan datang ke Samsat Induk atau layanan unggulan terdekat, seperti Samsat Keliling, Drive Thru, payment point, Samsat corner dan e-Samsat tanpa membawa BPKB," katanya didampingi Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Valentino Tatareda.
Menurut dia, pelayanan terbaru tanpa BPKB itu sudah dimulai sejak 1 Oktober 2012 untuk sementara wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan Pasuruan. Pada 15 Oktober, baru diterapkan untuk semua wilayah Jatim.
Tak Register Di-Blacklist
Layanan itu dilakukan karena data kendaraan tidak daftar ulang atau tidak melakukan pengesahan STNK selama 5 tahun terakhir di Jatim (hingga Agustus 2012) masih sebanyak 2.861.074 objek pajak (22,88 persen) dari total 12.504.207 objek pajak.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Valentino Tatareda menambahkan, kendaraan bermotor yang dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK (5 tahun) tidak registrasi, akan dihapus dari daftar register kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat. Kendaraan bermotor itu akan dianggap ilegal alias bodong dan bisa disita jika beroperasi di jalanan, saat terjaring operasi simpatik kepolisian.
"Masa berlaku STNK kan 5 tahun. Kami masih beri toleransi atau injury time 2 tahun lagi. Nanti 3 bulan sebelum masa injury time 2 tahun berakhir, diberi surat peringatan. Kalau tetap bandel tidak register atau bayar pajak, ya akan di-black list dan dianggap ilegal," tegasnya dan menambahkan pada minggu kedua Oktober hingga Desember 2012 akan digelar operasi simpatik besar-besaran di Jatim.
sumber : berita jatim.com