![]() |
Ilustrasi |
Kasubag Humas Polres Mojokerto, AKP Lilik Achiril Ekawati mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. "Tersangka dilaporkan oleh orang tua PHC dengan tuduhan telah menodai putrinya, atas laporan ini kita amankan IIP," ungkapnya, Senin (15/10/2012) tadi malam.
Setelah diperiksa, lanjut Kasubag Humas, tersangka terbukti telah mengauli pacarnya puluhan kali. Perbuatan bejat tersangka diakui tersangka karena terpengaruh video porno.
"Aksi tersangka dilakukan sejak pertama kali pacaran, setiap kali bertemu tersangka selalu berhubungan layaknya suami istri dengan PHC. Menurut pengakuan tersangka, PHC tak pernah menolak ajakan tersangka bahkan kadang PHC sendiri yang meminta. Tersangka sendiri sudah lupa berapa kali," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2001 Pasal 333 Ayat I2 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
sumber : portal berita jatim