![]() |
Pasar Kencong Baru |
"Kami masih tetap maju sendiri di persidangan. Semampu kami dulu. Kami lihat perkembangan nanti. Kalau di tengah perjalanan kami butuh penasihat hukum, kami akan siapkan. Yang jelas penasihat hukum sudah ada," kata Moch. Sholeh, salah satu perwakilan pedagang yang menggugat perwakilan (class action) di Pengadilan Negeri Jember.
Sholeh menyatakan tak akan meminta bantuan dana APBD untuk menyewa pengacara, walau pos anggaran untuk prodeo perdata ada. "Sangat lucu kalau kami minta bantuan APBD. Yang kami tuntut adalah Bupati dan DPRD Jember," katanya.
Bupati Djalal digugat para pedagang Pasar Kencong, karena dianggap menelantarkan mereka. DPRD pun juga kena getahnya. Sejak pasar itu terbakar 16 Agustus 2005, pedagang belum mendapat pasar baru yang layak, sebagaimana dijanjikan Bupati Djalal.
Pasar baru dibangun di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara 11 dengan dana investor, dan belum juga selesai. Pedagang menuntut agar pembangunan pasar diletakkan di lokasi pasar lama. Nominal gugatan kerugian mencapai lebih dari Rp 80 miliar.
Sholeh mengatakan, pedagang sebenarnya ingin bertemu langsung dengan Bupati dan DPRD Jember sebagai tergugat tanpa melalui kuasa hukum. "Ini merupakan kasus struktural, antara kebijakan bupati langsung dengan kehidupan pedagang," katanya.
Dengan bertemu langsung, pedagang tahu benar apa alasan bupati membuat kebijakan sebagaimana yang terjadi di Pasar Kencong. "Sebenarnya pedagang kecewa kenapa bupati dan DPRD pakai pengacara, walau itu hak dia. Masak pedagang tidak pakai pengacara, dia kok pakai pengacara," kata Sholeh.
sumber : beritajatim.com