![]() |
Muhammad Sugianto alias Dona bin Umar |
Balung : Muhammad Sugianto alias Dona bin Umar (16), seorang waria asal Dusun Kedung Lengkong Desa Menampu, Gumukmas akhirnya ramai-ramai ditangkap warga di lapangan Aurora Balung sore kemarin sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan itu bermula dari pengejaran Elis Setyowati (29), (korban red.) warga Dusun Mayangan Desa Kepanjen, Gumukmas setelah jaket levis yang disakunya berisi uang Rp 210 ribu miliknya, dibawa kabur oleh Dona.
Beruntung, warga yang mulai tersulut
emosinya dan bermaksud menghakimi pelaku masih bisa dikendalikan oleh
anggota Polsek Balung yang langsung turun ke lokasi begitu mendapat
laporan warga yang lain. “Kita amankan pelaku dari penangkapan warga
kemarin,” kata Aiptu Wahyudi, Kanit Reskrim Polsek Balung.
Dari tangan warga, waria yang biasa
dipanggil Dona itupun digelandang ke Mapolsek Balung untuk dimintai
keterangan atas aksi pencurian yang dilakukannya. Berikut barang bukti
jaket levis dan uang senilai Rp 210 ribu yang masih ada di saku jaket.
Keterangan dari Polsek Balung
menyebutkan, aksi pencurian itu terjadi di area RSUD Balung. Korban yang
waktu itu sedang menjaga adiknya yang sedang sakit dan menjalani rawat
inap di rumah sakit tersebut.
Tanpa sengaja, korban bertemu dengan
pelaku. Berlanjut pada ngobrol di depan kamar inap adiknya. Korban yang
kemudian masuk setelah mendengar adiknya memanggil, meninggalkan begitu
saja jaket levisnya di tempat dia mengobrol dengan pelaku. Namun, begitu
korban kembali, pelaku sudah tidak ada. “Begitu juga dengan jaket levis
yang ditinggalkan korban, sudah tidak ada lagi,” imbuh Wahyudi.
Yakin kalau jaketnya telah dibawa kabur
oleh pelaku, korban langsung mencari dan mengejar pelaku. Pelaku yang
diketahui lari kearah selatan dan bersembunyi di balik pagar seputaran
lapangan Aurora akhirnya berhasil ditangkap warga yang sore kemarin
sedang berlatih sepak bola.
Penangkapan maling oleh warga yang
sempat menghebohkan warga Balung di sore itu akhirnya sampai ke petugas
SPK Polsek Balung atas laporan warga yang lain. “Menghindari hal lain
yang tidak diinginkan, beberapa anggota bergegas meluncur ke lokasi,”
kata Wahyudi. Anggota yang datang tepat pada waktunya itu, langsung
mengamankan pelaku yang nyaris dihakimi warga.
Dari keterangan dan hasil pemeriksaan
diketahui, antara korban dan pelaku sebelumnya tidak saling kenal.
Perkenalan itu terjadi begitu saja hingga terlibat dalam obrolan, yang
ujungnya pelaku membawa jaket levis korban yang di sakunya ada uang
senilai Rp 210 ribu.
Dari keterangan pelaku yang mengaku
tidak ada tujuan dan kepentingan yang pasti saat berada di area RSUD
Balung pada waktu itu, memunculkan dugaan kuat bahwa selain menjadi
waria, mencuri sepertinya sudah menjadi pekerjaannya. “Sepertinya pelaku
sengaja memasuki area rumah sakit untuk mencari target aksinya. Yakni,
barang-barang milik pasien dan keluarga pasien,” lanjut Wahyudi yang
terus malakukan pendalaman atas dugaan itu.
Kini, selain dijebloskan ke dalam
tahanan Polsek Balung, pelaku juga menjalani serentetan pemeriksaan dari
ulah yang dilakukannya. Menurut Wahyudi, penyidik akan memasang pasal
362 KUHP tentang pencurian yang telah dilakukan pelaku. “Ancamannya
empat tahun penjara,” cetusnya.
sumber : wartajember.com