Headlines News :
autoresponder indonesia murah berkualitas viosender.com
radio streaming shoutcast murah indonesia, jasa pembuatan radio streaming, cara membuat radio streaming
Home » » Dua Penjudi Di Karangduren Di Ringkus

Dua Penjudi Di Karangduren Di Ringkus

Written By padas fm on 20 Des 2012 | 09.06

Dua tersangka perjudian saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Balung, dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Keberadaan arena perjudian cap jiki, juga kesan kebal hukum yang dimunculkan para pelaku perjudian yang ada di wilayah Desa Karangduren, Balung kian meresahkan warga. Keresahan warga itu akhirnya sampai ke telinga jajaran Polsek Balung. Dalam sebuah kesempatan, sekitar pukul 20.00 WIB kemarin (18/12), arena perjudian itupun digrebek. Dua pelaku perjudian dengan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

“Seorang bandar dan anak buahnya berhasil kita ringkus dalam penggerebekan kemarin malam,” kata AKP Subagio Kapolsek Balung. Masing-masing adalah Mujammad Bin Kenel (65), asal Desa/Kecamatan Semboro dan Nur Salam Bin Salamin (47), asal Desa Patemon, Tanggul. Malam itu juga, keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Balung untuk mempertanggungjawabkan peruatannya.

Sejumlah barang bukti, uang tunai sebesar Rp. 1.012.000, -, sebuah lampu petromak, satu lembar karpet warna biru bergambar bola, satu buah kantong warna hitam, satu buah dulangan / lapangan cap jiki dan delapan biji bola juga berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dikomando langsung oleh Aiptu Wahyudi Kanit Reskrim Polsek Balung.

Menurut Kapolsek Balung, AKP Subagio, penggerebekan itu merupakan tindak lanjut dari laporan dan pengaduan warga setempat yang mengaku resah dengan keberadaan arena perjudian yang ada di wilayahnya. Apalagi kesan arogan seperti tidak akan tersentuh hukum dari para pelaku judi membuat warga kian jengkel. “Selain itu merupakan bentuk implementasi dari operasi Cipta Kondisi menjelang natal dan tahun baru,” imbuh AKP Subagio.

Diakui, upaya penggrebekan sebenarnya sudah direncanakan jauh hari sebelumnya. Namun, lokasi arena perjudian yang selalu berpindah-pindah membuat beberapa rencana menjadi gagal. “Setelah informasi kita dapatkan, dan dicros cek ternyata benar, baru anggota kita turunkan,” lanjutnya.

Baik bandar dan seorang anak buahnya, kini mendekam dalam tahanan Polsek Balung sambil menjalani serentetan pemeriksaan. Atas perbuatannya, pasal 303 tentang perjudian akan dipasang oleh penyidik Polsek Balung guna menjerat kedua tersangka. “Ancamannya lima tahun penjara,” pungkas AKP Subagio.

sumber : wartajember.com



Poskan Komentar

Share this article :

Head Office

Gunungsari,Umbulsari,Jember Tlp : 0336 7708160 Sms :082331971003 Email : radio.padas@yahoo.com

PADAS FM

PADAS FM

 
Support : Creating Website | Dani Thok KOber
Proudly powered by PADAS RADIO
Copyright © 2011. PADAS RADIO - All Rights Reserved
Template Design by Dani Thok KOber Published by PADAS RADIO