![]() |
Dua tersangka perjudian saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Balung, dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. |
Keberadaan arena perjudian cap jiki, juga kesan kebal hukum yang dimunculkan para pelaku perjudian yang ada di wilayah Desa Karangduren, Balung kian meresahkan warga. Keresahan warga itu akhirnya sampai ke telinga jajaran Polsek Balung. Dalam sebuah kesempatan, sekitar pukul 20.00 WIB kemarin (18/12), arena perjudian itupun digrebek. Dua pelaku perjudian dengan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
“Seorang bandar dan anak buahnya
berhasil kita ringkus dalam penggerebekan kemarin malam,” kata AKP
Subagio Kapolsek Balung. Masing-masing adalah Mujammad Bin Kenel (65),
asal Desa/Kecamatan Semboro dan Nur Salam Bin Salamin (47), asal Desa
Patemon, Tanggul. Malam itu juga, keduanya langsung digelandang ke
Mapolsek Balung untuk mempertanggungjawabkan peruatannya.
Sejumlah barang bukti, uang tunai
sebesar Rp. 1.012.000, -, sebuah lampu petromak, satu lembar karpet
warna biru bergambar bola, satu buah kantong warna hitam, satu buah
dulangan / lapangan cap jiki dan delapan biji bola juga berhasil
diamankan dalam penggerebekan yang dikomando langsung oleh Aiptu Wahyudi
Kanit Reskrim Polsek Balung.
Menurut Kapolsek Balung, AKP Subagio,
penggerebekan itu merupakan tindak lanjut dari laporan dan pengaduan
warga setempat yang mengaku resah dengan keberadaan arena perjudian yang
ada di wilayahnya. Apalagi kesan arogan seperti tidak akan tersentuh
hukum dari para pelaku judi membuat warga kian jengkel. “Selain itu
merupakan bentuk implementasi dari operasi Cipta Kondisi menjelang natal
dan tahun baru,” imbuh AKP Subagio.
Diakui, upaya penggrebekan sebenarnya
sudah direncanakan jauh hari sebelumnya. Namun, lokasi arena perjudian
yang selalu berpindah-pindah membuat beberapa rencana menjadi gagal.
“Setelah informasi kita dapatkan, dan dicros cek ternyata benar, baru
anggota kita turunkan,” lanjutnya.
Baik bandar dan seorang anak buahnya,
kini mendekam dalam tahanan Polsek Balung sambil menjalani serentetan
pemeriksaan. Atas perbuatannya, pasal 303 tentang perjudian akan
dipasang oleh penyidik Polsek Balung guna menjerat kedua tersangka.
“Ancamannya lima tahun penjara,” pungkas AKP Subagio.
sumber : wartajember.com